Friday, January 28, 2011

Pemilihan Kepala (Koruptor) Daerah

Pemilihan Kepala (Koruptor) Daerah

Oleh Yuna Farhan

Mahalnya ongkos politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah menyebabkan separuh lebih provinsi di Indonesia, menurut Menteri Dalam Negeri, dipimpin kepala daerah bermasalah. Tidak main-main: satu tersangka setiap pekan (Kompas, 18 Januari 2011). Hal ini menunjukkan bahwa sistem perekrutan politik daerah melahirkan pemimpin daerah korup.

Sejatinya, pesta demokrasi lokal yang menjadi ajang saluran kedaulatan rakyat daerah tercemar oleh gurita tradisi politik uang. Para kontestan dituntut menghalalkan segala cara demi memenangi kontestasi lokal. Tak ayal, rakyat disuguhi calon-calon yang memiliki modal besar dan pencari rente ketika terpilih.

Dalam kontes pemilihan kepala daerah, sebenarnya dapat dibedakan antara ongkos pencalonan dan penyelenggaraan. Ongkos pencalonan merupakan biaya yang diperlukan calon kepala daerah untuk membayar partai politik pengusung dan untuk menarik simpati pemilih.

Biaya kontes

Mahalnya tarif partai politik menjadi faktor pendorong petahana menggunakan APBD secara ilegal. Calon dituntut mengumpulkan modal untuk menghadapi kontes ke depan, mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, ataupun membayar utang pascapilkada.

Modus yang kerap digunakan adalah ”permainan” dengan rekanan dan jaringan politik dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Tak mengherankan apabila hasil audit BPK semester I tahun lalu menemukan pengadaan barang jasa sebagai kasus tertinggi: 658 kasus dengan nilai Rp 140 miliar.

Praktik untuk menarik simpati pemilih berlangsung lewat jalan pemberian bantuan dana pada sejumlah organisasi sosial dari alokasi bantuan sosial APBD. Sasaran organisasi sosial biasanya yang memiliki massa besar, dengan iming-iming untuk memilih sang kandidat atau balas jasa karena telah memilih calon yang menang.

Pola yang terjadi, bantuan sosial cenderung meningkat satu tahun sebelum pilkada diselenggarakan atau satu tahun setelah pilkada. Hasil penelusuran audit BPK, penyimpangan bantuan sosial mencapai Rp 765,3 miliar. Ini seperti dikatakan Allan Drazen dan Marcela Eslava (2004), siklus politisasi anggaran (political budget cycle) digunakan petahana untuk memengaruhi pemilih dengan meningkatkan belanja pada kelompok sasaran dengan kepentingan tertentu. Pola lain yang ditemukan adalah menggunakan media sosialisasi pada dinas-dinas yang menampilkan petahana, sebagai praktik lumrah yang tidak terjerat sanksi pelanggaran.

Biaya pilkada

Tak terelakkan, biaya pilkada menjadi beban APBD. Hasil penelitian Fitra pada 14 daerah menunjukkan, sepuluh daerah harus memangkas belanja program dan kegiatannya—termasuk pendidikan dan kesehatan—pada tahun pilkada diselenggarakan. Penelusuran lebih jauh, postur anggaran pilkada sebagian besar dialokasikan untuk honor penyelenggara yang tidak terstandardisasi antardaerah. Pembiayaan dari APBD memengaruhi besarnya anggaran pilkada. Misalnya, modus memperbanyak kelompok kerja dan menjadi penghasilan baru bagi KPUD.

Penentuan besarnya anggaran pilkada juga menjadi arena tawar-menawar dengan petahana yang memengaruhi netralitas penyelenggara. Adanya potensi duplikasi anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk komponen honor dan belanja administrasi memengaruhi mahalnya biaya penyelenggaraan.

Jalan keluar

Hasil kajian Ditjen Perimbangan Keuangan (2010) menunjukkan, kemampuan keuangan daerah semakin turun dengan semakin beratnya beban belanja pegawai. Di tengah keterbatasan, APBD dibebani dengan ongkos politik, dibajak para pencari rente untuk memenangi kontes dan biaya penyelenggaraan.

Menteri Dalam Negeri menawarkan solusi: petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada bisa mengundurkan diri dan mengubah mekanisme dari langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Solusi pertama tidak akan ampuh mengekang keinginan petahana menggunakan APBD sebagai instrumen kampanye. Mencari modal atau mengembalikan modal, melalui bantuan sosial dan pengadaan barang-jasa, justru dimulai dua tahun sebelum pilkada atau setelahnya.

Penggunaan APBD sebagai ongkos pencalonan harus dilihat dari sisi ketersediaan dan kebutuhan. Dari sisi kebutuhan, petahana dituntut mengikuti tradisi politik uang parpol dan pemilih pragmatis. Mengubah kultur ini jelas membutuhkan waktu panjang, termasuk mengubah pola pikir partai politik.

Dari sisi pengadaan APBD sebagai sumber pendanaan, yang paling mungkin untuk mengeliminasi politik uang secara jangka pendek adalah melalui perubahan undang-undang pilkada. Bantuan sosial tidak diperkenankan lagi untuk diberikan langsung kepada organisasi sosial. Bantuan sosial harus dikembalikan seperti alokasi APBN.

Pemerintah harus memiliki program jelas yang membantu masyarakat lebih luas, seperti bantuan operasional sekolah (BOS) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat. Dalam hal pengadaan barang jasa, penegasan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah tidak diperkenankan masuk ke wilayah pengadaan, tetapi menjadi sepenuhnya domain birokrasi pengguna anggaran.

Solusi kedua yang mengubah pemilihan dari langsung menjadi pemilihan oleh DPRD hanya memindahkan masalah. Mengatasi masalah dengan masalah baru. Demokrasi langsung jelas merupakan ajang kedaulatan rakyat tertinggi untuk memilih seorang pemimpin.

Kita semua tahu, episentrum politik uang berada pada wilayah partai politik dan calon. Maka adalah tidak benar jika justru rakyat yang dikorbankan kehilangan hak pilihnya. Tidak ada jaminan politik uang pada aras pemilih berkurang. Alih-alih, politik uang semakin masif pada lingkaran elite politik lokal.

Mahalnya biaya penyelenggaraan tidak boleh menjustifikasi pengembalian pilkada kepada DPRD. Biaya pilkada bisa jauh lebih murah dengan cara memangkas honor penyelenggara, yaitu dengan membatasi pembentukan kelompok kerja, menghapus Panitia Pemungutan Suara dan mengurangi jumlah Kelompok Kerja Pemungutan Suara. Honor penyelenggara dapat dipangkas separuhnya tanpa mengurangi kualitas pilkada.

Penghematan biaya pilkada juga dapat dilakukan dengan sumber pembiayaan APBN. Hal ini dapat menghindari duplikasi anggaran, standardisasi harga pilkada, tidak mengganggu belanja publik daerah, dan menghindari biaya pilkada sebagai alat tawar petahana. Pembiayaan APBN dapat dihemat dengan penyelenggaraan pilkada secara serentak.

Masih banyak alternatif lain agar pilkada tidak menjadi ajang pemilihan pemimpin korup daerah, tanpa harus mengorbankan hak pilih rakyat menentukan masa depannya.

Yuna Farhan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran

Friday, March 02, 2007

Menggali Kuburan Parlemen Daerah

Menggali Kuburan Parlemen Daerah

Sequel kisah kasus korupsi PP No 110/2000 yang menjerat parlemen daerah 1999-2004 akan segera beredar Jilid II-nya, seiring ditetapkannya PP No. 37/2006 tentang Perubahan Kedua PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Durian runtuh berupa tunjangan komunikasi insentif (TKI) sebanyak 3 kali uang representasi dan dana operasional (DO) bagi pimpinan DPRD yang diberlakukan surut mulai Januari 2006, dapat dipastikan memberatkan keuangan daerah. Diperkirakan, konsekuensi adanya PP ini akan menelan kas daerah Kab/Kota sebesar Rp. 2,4 triliyun hanya untuk membayarkan rapelan TKI dan DO tahun 2006 plus 2007 diluar alokasi anggaran untuk Sekwan dan DPRD Propinsi. Untuk daerah miskin , dengan PAD terbatas, otomatis ini akan mengurangi prioritas belanja pembangunan untuk publik secara signifikan. Padahal, menurut UU No 32/2004 mengisaratkan belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan dasar.

Pemberlakukan PP ini akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai daerah dalam mengelola APBDnya. TKI dan DO per Januari 2006, tidak dapat dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2006. UU No 33/2004 dan UU 32/2004, menyatakan APBD-P ditetapkan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau bulan Oktober 2006. Sementara PP ini baru ditetapkan pada tanggal 14 November 2006. Kedua tunjangan rapelan per Januari 2006 ini, juga tidak bisa dialokasikan pada APBD 2007. Karena beberapa Undang-undang yang mengatur keuangan daerah, seperti UU 17/2003, UU 1/2004, UU 32/2004 dan UU 33/2004, menyatakan tahun anggaran adalah selama 1 tahun mulai 1 Januari sampai dengan Desember.

Perkembangan Regulasi Keuangan DPRD

Secara historis, regulasi keuangan DPRD telah berganti sebanyak 3 kali. Masih segar dalam ingatan kita, kasus-kasus korupsi PP No.110/2000 pada DPRD periode 1999-2004, diantaranya kasus uang jasa pengabdian atau uang purna bakti, yang pada awalnya tidak dibenarkan PP ini. Kemudian, terbitlah PP 24/2004 yang membenarkan adanya uang purna bakti dan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Ternyata, tunjangan perumahan ini menuai protes dari BPK yang mengharuskan adanya rumah yang disewa. Pemerintah, akhirnya menerbitkan kembali PP No 37/2005 sebagai perubahan pertama, yang mensahkan uang sewa rumah yang diberikan setiap bulan tanpa harus benar-benar menyewa rumah. Terakhir, untuk memuaskan libido pengerukan uang rakyat di APBD, dikeluarkan PP No 37/2006 dengan tambahan penghasilan yang fantastis berupa TKI dan DO.

Hal ini menimbulkan kesan, upaya pemberantasan korupsi, dilakukan dengan cara menerbitkan regulasi sebagai alat justifikasi agar tindakan yang sebelumnya merupakan pidana, dilegalkan melalui peraturan atau korupsi yang dilegalkan.

DPRD seharusnya lebih kritis tidak menelan mentah-mentah regulasi ini. Bisa jadi, kenaikan penghasilan DPRD, merupakan upaya pengalihan isu, yang awalnya publik menyoroti eksekutif dalam penyusunan anggaran, beralih untuk mengkritisi penghasilan DPRD atau meminjam istilah konflik Cooser (1956) sebagai savety valve (katup penyelamat) untuk meredam konflik agar tidak tertuju pada objek sebenarnya.

Secara manifest, pemberlakukan PP 37/2006 memang memiliki fungsi positif bagi DPRD untuk menambah koceknya. Tetapi, dibaliknya mengandung fungsi laten yang bersifat disfungsional (negative) sebagai un anticipated qonsequences (Robert K. Merton, 1964) . Penambahan penghasilan DPRD akan memperburuk citra DPRD di mata rakyatnya, akan terjadi pendeletigimasian yang berakibat pada pendegradasian fungsi anggaran DPRD dan menyebabkan dominasi kembali pengelolaan anggaran oleh eksekutif.

Oleh karenanya, jika tidak ingin menggali kuburannya sendiri DPRD perlu mempergunakan kriteria keseimbangan konsekuensi-konsekuensi fungsional (net balance of functional consequences) dengan menimbang fungsi positif dan negatif sebelum menerapkan regulasi ini.

Untuk Pemerintah, rencana dikeluarkannya Permendagri sebagai turunan PP ini membuktikan bentuk ketidaktegasan SBY dan cara Pemerintah yang cari selamat dari reglasi yang ditetapkannya. Karena toh, secara hirarkies PP lebih tinggi ketimbang PerMen, sehingga tidak salah jika DPRD tetap mengacu pada PP. Seharusnya, SBY tidak ragu untuk mencabut dan merevisi PP ini. Salah satu formulasi yang dapat dipergunakan untuk mengatur pengahasilan DPRD yang pro rakyat, dapat mempergunakan parameter berdasarkan proporsi belanja pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Sehingga, proporsi penghasilan DPRD akan menjadi lebih tinggi, kalau DPRD mampu mengalokasikan anggaran pelayanan dasar yang tinggi pula.

Yuna Farhan

Wakil SekJen FITRA

Dimuat harian Kompas, 15 januari 2007

MENANTI KE(TIDAK)TEGASAN SBY?

MENANTI KE(TIDAK)TEGASAN SBY?

Presiden SBY akhirnya mau merevisi PP 37/2006 dengan menghapus pasal 14 d tentang pemberlakuan surut tunjangan komunikasi insentif (TKI) dan dana operasional (DO) per Januari 2006. Namun, langkah pragmatis ini tidak menjawab persoalan substantif yang dituntut rakyat, melainkan bentuk manuver politik untuk sekedar mengembalikan citra di mata publik.

Alih-alih mengembalikan TKI dan DO, dengan menanggalkan rasa malunya, DPRD dari berbagai daerah bersatu padu untuk mengeruk uang rakyat secara legal dengan menolak revisi PP 37/2006. Seharusnya dari awal Pemerintah mengambil langkah tegas, akui PP ini sebagai produk yang cacat hukum dan mengganti pejabat-pejabat yang terkait atas skandal ini.

Pantaslah kiranya, jika Pemerintah Pusat dituding hanya menjadikan DPRD sebagai obyek mendokrak citra pemerintah. Principle of least interest George C. Homans (1974) menjelaskan hal ini, orang yang memiliki kepentingan paling sedikit untuk kelangsungan situasi sosial adalah yang paling bisa menentukan kondisi-kondisi asosiasi.

Padahal , rencana revisi ini-pun masih menyisakan persoalan lain, Pertama, pengalokasian TKI dan DO berimplikasi terjadinya duplikasi anggaran dan tidak akuntabel. Pasalnya dalam PP sebelumnya (PP 24/2004 dan PP 37/2005), pada pasal 24 disediakan belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. Sehingga TKI dan DO ini tidak perlu dialokasikan kembali, karena seluruh kepentingan DPRD bisa diakomodasi dalam belanja penunjang kegiatan. Mengingat sistem anggaran mempergunakan pendekatan kinerja, maka setiap rupiah yang dikeluarkan harus dibisa diukur target kinerjanya. TKI dan DO yang diberikan dalam bentuk tunjangan sebagai penghasilan bulanan, tidak akan bisa diukur kinerjanya atau tidak memiliki akuntabilitas yang jelas.

Kedua, lamanya jangka waktu pengembalian TKI dan DO yang diterima anggota DPRD sampai dengan Desember 2007, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kedua tunjangan ini untuk memperkaya diri DPRD. Padahal, semakin cepat para anggota DPRD mengembalikan TKI dan DO, dapat direalokasi untuk belanja pelayanan publik yang bersentuhan untuk rakyat..

Ketiga, Tidak relevan pemberian TKI dan DO berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan parameter kemampuan PAD. Besarnya kemampuan PAD tidak berhubungan dengan besar kecilnya biaya komunikasi DPRD dengan konstituen maupun operasional yang diperlukan pimpinan DPRD. Implikasinya, DPRD akan berlomba-lomba membuat Perda-perda untuk mendongkrak PAD agar TKI dan DO yang mereka peroleh bisa lebih besar. Secara historis, terbukti Perda-perda peningkatan PAD ini, malah menghambat masuknya investasi ke daerah karena dibebani berbagai pungutan

Penghasilan DPRD Pro Rakyat

Parameter jenis-jenis penghasilan DPRD selama ini mempergunakan besarnya gaji pokok Kepala Daerah (KDH) sebagai dasar perhitungan. Misalnya, uang representasi Ketua DPRD besarnya 100% Gaji Pokok KDH. Alasannya, DPRD dan Kepala Daerah memiliki posisi yang sederajat dan sama-sama dipilih oleh rakyat. Padahal, justru kesamaan penghasilan ini menimbulkan kedekatan politik DPRD dengan Kepala Daerah.

Tidak menutup kemungkinan, jika para Kepala Daerah juga akan menuntut kenaikan gaji pokok mereka yang diatur dalam PP 59/2000. Maka, otomatis kocek anggota DPRD kembali kebanjiran kenaikan besarnya berbagai penghasilan mulai dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, TKI dan DO. Tanpa harus mengajukan perubahan terhadap PP yang mengatur kedudukan keuangan DPRD. Karena semua jenis penghasilan DPRD itu mengacu pada besarnya gaji pokok KDH.

Jalan keluarnya, untuk melahirkan ”wakil rakyat daerah” yang benar-benar pro terhadap kepentingan rakyatnya, ke depan penghasilan DPRD tidak lagi mempergunakan parameter besarnya gaji pokok KDH maupun PAD. Melainkan, mempergunakan parameter alokasi belanja pemenuhan hak-hak dasar, seperti pendidikan dan kesehatan atau pengentasan kemiskinan.

Misal, besarnya total belanja penghasilan DPRD maksimal 0,25% dari belanja langsung (program) pendidikan dan kesehatan diluar belanja pegawai. Secara tidak langsung, fungsi anggaran DPRD akan diorientasikan untuk meningkatkan alokasi pada sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini belum mendapatkan porsi yang memadai. DPRD akan berjuang sekuat tenaga untuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan, karena akan berpengaruh terhadap meningkatnya penghasilan mereka. Jadi, meskipun penghasilan DPRD meningkat, setidaknya hak-hak dasar rakyat, pendidikan dan kesehatan dapat segera terpenuhi.

Dengan begitu, Pemerintah tidak perlu lagi mengatur secara rinci-rinci besarnya jenis-jenis penghasilan DPRD. Seperti yang dikeluhkan saat ini, oleh para anggota DPRD, terhadap besarnya intervensi Pemerintah. Peran pemerintah pusat di era otonomi daerah cukup memberikan rambu-rambu dengan mengatur besaran maksimal total belanja penghasilan DPRD secara keseluruhan. Selanjutnya, berikan kewenangan kepada DPRD untuk mengatur mekanisme penghasilan yang akan diterima oleh masing-masing anggotanya.

Bola ada di tangan pemerintah. Pada evaluasi akhir tahun, Presiden SBY menyatakan akan bertindak tegas pada sisa pemerintahannya. Kita nantikan ke(tidak)tegasan Presiden SBY, apakah akan mencabut PP 37/2006 dan menggantinya dengan PP yang pro rakyat? atau hanya sekedar merevisi? Dan menimbulkan komflik politik yang berkepanjangan.

Yuna Farhan

Wakil Sekjen Seknas FITRA.

Anggota Koalisi Nasional Tolak PP 37/2006

Saturday, March 04, 2006

MENCEMARTI KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH

PENGANTAR
Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena berkaitan dengan tujuan dari pemerintahan itu sendiri untuk mensejahterakan rakyatnya. Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang terintegrasi, oleh karenaoutput dari perencanaan adalah penganggaran.
Selama ini perencanaan dan penganggaran belum memiliki landasan aturan yang memadai. Penganggaran atau pengelolaan keuangan sebelumnya mengacu aturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan Hindia Belanda yaitu Indische Comptabiliteitswet atau ICW. Belakangan, kebijakan ini dianggap tidak sesuai lagi dengan semakin kompleknya pengelolaan keuangan negara. Pemerintah mensikapinya dengan mengeluarkan 3 paket undang-undang keuangan negara yang melandasi aturan pengelolaan keuangan , salah satunya UU No 17 tentang Keuangan Negara yang didalamnya juga mengatur proses penganggaran daerah.
Sistem perencanaan nasional yang terintegrasi dari daerah sampai pusat selama ini juga belum memiliki landasan aturan yang bersifat mengikat. Digulirkannya kebijakan otonomi daerah dan dihapuskannya GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang selama ini dijadikan landasan dalam perencanaan, membawa implikasi akan perlunya kerangka kebijakan yang mengatur system perencanaan pembangunan nasional yang bersifat sistematis dan harmonis. Hal ini-lah yang menjadi landasan dikeluarkannya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sejak digulirkannya kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22 dan 25 tahun 1999, cukup banyak permasalahan yang muncul terhadap implementasi kebijakan ini. Berdasarkan hal ini, pemerintah pusat melakukan revisi kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Anehnya, dalam kedua kebijakan ini, juga mengatur hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran di daerah.
Ke-empat kebijakan ini mengatur hal yang tidak jauh berbeda mengenai perencanaan dan penganggaran. UU 25 tahun 2004 mengatur khusus mengenai perencanaan, sementara UU 17 tahun 2004 mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah, sedangkan UU 32 dan 33 tahun 2004, mengatur perencanaan dan penganggaran di daerah. Artinya, proses perencanaan dan penganggaran di daerah harus mengacu keempat undang-undang ini. Tidak menutup kemungkinan, ke-empat undang-undang yang memiliki kekuatan hukum sama kuat ini dapat menimbulkan multi intepretasi dalam implementasinya, mengingat ke-empatnya mengatur substansi yang saling terkait. Berdasarkan hal inilah perlu kiranya melakukan kajian kebijakan secara komprehensif berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran di daerah.

KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
Perencanaan pembangunan daerah secara khusus diatur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengatur tahapan perencanaan mulai dari Rencana Pemerintah Jangka Panjang, Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJM daerah), Renstra Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja SKPD). Meskipun demikian, Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, mengatur kembali system perencanaan pembangunan daerah yang telah diatur dalam UU 25/2004 sebelumnya, sekaligus mengatur pula proses penganggaran. Walaupun UU 32/2004 tidak mengatur sedetail UU SPPN khususnya perencanaan dan proses penganggaran dalam UU 17 dan 33, namun pengaturan kembali ini menimbulkan kerancuan terhadap penafsirannya.
Sementara UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur perencanaan pembangunan daerah, namun hanya terbatas pada perencanaan tahunan yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja SKPD), disamping mengatur penyusunan APBD.
Perencanaan Pembangunan Daerah Menurut UU 25 2004
Banyak pihak yang mensinyalir UU 25 2004, lahir lebih mempertahankan eksistensi Bappenas. Kekhawatiran yang muncul adalah Bappenas dilikuidasi oleh lahirnya UU No. 17 2003 yang salah satunya memperkuat peran Depkeu. Jika ini yang terjadi, maka kebijakan yang dilahirkan tidaklah berdasarkan kebutuhan yang ada, melainkan sekedar pertarungan kepentingan antara lembaga negara di “Taman Suropati Vs Lapangan Banteng”. Terlepas dari hal ini, perlu melihat bagaimana system perencanaan menurut UU 25 2004 dan melihat permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dalam implementasinya
Perencanaan jangka panjang atau RPJP Daerah dengan periode 20 tahunan memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah. Berangkat dari pengalaman orde baru, perencanaan jangka panjang 25 tahunan telah gagal mencapai targetnya. Tahapan pembangunan yang ditargetkan dengan teori pertumbuhan Rostow, tidak pernah terwujud tahapan tinggal landas di negara kita.
RPJP daerah sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM daerah, secara tidak langsung membatasi kampanye visi, misi dan program calon-calon kepala daerah yang turun dalam Pilkada langsung, mengingat RPJM daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih. Artinya, para calon Kepala Daerah dalam berkampanye menyampaikan visi-misi dan programnya tidak boleh terlepas dari RPJP daerah. Bayangkan jika, ada 5 calon kepala daerah, maka akan terjadi perebutan isu yang ada dalam RPJP daerah. Disamping itu perencanaan jangka panjang juga memiliki landasan hukum yang lemah. Baik RPJP nasional maupun daerah yang ditetapkan dengan undang-undang atau Perda, dapat saja berubah atau diganti, seiring dengan pergantian pemerintahan nasional maupun daerah, apabila RPJP yang disusun oleh pemerintahan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan ideologi ataupun visi mereka. Akibatnya, RPJP daerah bisa saja terus dirubah pada saat pergantian pemerintahan sehingga tidak berbeda dengan RPJM daerah yang selalu dirumuskan 5 tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah dengan periode 5 tahunan sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah terpilih, penyusunannya dengan berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional. Hal ini memungkinkan membuka peluang ketidak-sinkronan bahkan pertentangan antara RPJM Daerah dengan RPJM Nasional yang merupakan penjabaran visi, misi dan arah pembangunan Presiden terpilih. Misal,Presiden terpilih dari Partai A dengan ideologi X, sementara di daerah tertentu Kepala Daerah terpilih dari Partai B dengan ideologi Y, akibatnya RPJM nasional dapat bertentangan dengan RPJM daerah tersebut.
Disamping itu, perbedaan pelantikan antara Presiden dengan Kepala daerah dapat pula menyebabkan ketidaksinkronan antara RPJM Nasional dengan Daerah. Artinya, RPJM Nasional yang berasal dari Presiden yang akan berakhir masa baktinya dalam waktu 3 bulan, dijadikan acuan oleh kepala daerah yang baru dilantik dalam penyusunan RPJM daerahnya. Atau, dalam melakukan kampanye penyampaian visi, misi dan program kepala daerah juga perlu memperhatikan RPJM Nasional yang berasal dari Presiden dengan partai politik lain. Kaitannya, dengan UU 32 tahun 2004, terjadi perbedaan dasar hukum dalam penetapan RPJM daerah, dimana dalam undang-undang ini ditetapkan melalui Perda. Sementara, pada UU SPPN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (lihat lampiran persandingan undang-undang).
Sisi positifnya, baik RPJP maupun RPJM dalam penyusunannya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perlu mengikutsertakan masyarakat. Namun, justru terjadi kontradiksi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena tidak disebutkan perlunya keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya. Padahal, RKPD sebagai rencana tahunan merupakan perencanaan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang paling up-to-date dan langsung dirasakan masyarakat. Sedangkan, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPD yang dimaksud dalam undang-undang ini, hanya dalam hal pendanaan pembangunan.
Selain itu, RKPD sebagai penjabaran RPJM daerah memiliki derajat hokum lemah, karena hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, padahal RKPD ini dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Artinya, jika terjadi ketidaksinkronan antara RKPD dan APBD, maka yang dijadikan acuan dan memiliki landasan aturan lebih kuat adalah APBD.
Sepintas perencanaan yang diatur dalam UU 25 2004 terintegrasi dengan penganggaran, karena dijadikan pedoman RKPD dalam penyusunan RAPBD. Namun, dari segi institusi yang berperan sangat memungkinkan terjadinya overlapping peran antara Bappeda yang mengusung RKPD dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengusung arah kebijakan APBD yang juga tercantum dalam RKPD. Kemungkinan, yang terjadi apabila kedua institusi ini tidak melakukan koordinasi maka DPRD akan menerima dua RKPD dari institusi yang berbeda.
Perencanaan dan Penganggaran Menurut UU 32 2004
Kesan umum dari UU 32 2004, berupaya menggabungkan perencanaan daerah yang diatur UU 25/2004 dan penganggaran daerah yang diatur UU 17 2003 dan UU 33 2004. Agaknya undang-undang 32/2004 ini berusaha mendamaikan pertarungan antara “Taman Suropati Vs Lapangan Banteng” di “Kalibata”. Namun UU 32/2004 ini mengatur secara umum berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran daerah, yang justru dapat menimbulkan multi intepretasi atau kerancuan pada penafsirannya. Misalnya, seperti yang telah disampaikan di atas, adanya perbedaan landasan aturan penetapan RPJM Daerah antara UU 25/2004 dengan UU 32/2004. Selain itu, apabila undang-undang ini digambarkan dalam bentuk alur perencanaan dan penganggaran, justru prosesnya terputus atau tidak terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran.
RKPD terputus dengan proses penganggaran karena tidak dijadikan acuan dalam proses penyusunan RAPBD. Sementara dalam undang-undang ini tidak dinyatakan Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja SKPD) yang harus mengacu pada RKPD, melainkan cukup menjabarkan Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD) Walaupun, pada bagian penganggaran Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD) dijadikan acuan dalam penyusunan RAPBD, namun pertanyaannya, apakah Renja SKPD sama dengan RKA SKPD?.
Perbedaan atau multi intepretasi juga terjadi pada penganggaran menurut UU 32/2004 dengan UU 17/2003 dan UU 33/2004. Oleh karenanya perlu dibandingkan penganggaran menurut undang-undang ini.
Penganggaran Menurut UU 17 2003 dan UU 33 2004
UU 17 2003 dan UU 33 2004 seperti saudara kembar dalam pengaturan penyusunan APBD. Hal ini dapat dilihat hampir sebagian pasal dan ayat pada UU 33/2004, khusunya berkaitan dengan penyusunan APBD, merupakan “copy paste” dari UU 17/2003. Perbedaannya, hanyalah pergantian 1-2 kata dan penambahan 1 ayat dalam pasal-pasalnya, namun tetap mengisaratkan hal yang sama. Dari kedua aturan yang memiliki kekuatan hokum yang sama ini, 12 ayat menyatakan atau mengatur hal yang sama. Pada dasarnya, pencatuman kembali aturan kedalam aturan yang lain tidaklah menjadi suatu masalah, namun alangkah baiknya jika pengaturan hal yang sama cukup merujuk aturan yang dimaksud. Sehingga tidak terkesan melakukan pemborosan aturan atau ketidak-kreatifan dalam penyusunan undang-undang, yang dapat menjadi preseden buruk bagi para aparat di daerah dalam penyusunan Perda. Apalagi selama ini telah terbukti banyak daerah yang menyusun Perda hanya Copy paste dari daerah lain atau aturan yang lebih tinggi.
Walaupun kedua aturan ini tidak jauh berbeda, namun jika dibandingkan dengan UU 32/2004, dapat terjadi multi-interpretasi dalam pemahamannya.
Dari ke-empat undang-undang di atas, seperti tergambarkan dalam alur perencanaan dan penganggaran, maka tidak menutup kemungkinan perencanaan dan penganggaran di daerah akan berbeda-beda tergantung dari undang-undang yang digunakannya. Multi-intepretasi dari perbandingan alur tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pada UU 17/2003 dan UU 33/2004, Renja SKPD disusun berdasarkan prestasi kerja, sementara UU 25/2004 dan UU 32/2004 tidak memerintahkan hal ini. UU 32 2004, menyatakan RKA SKPD yang disusun berdasarkan prestasi kerja. Pertanyaannya, apakah Renja SKPD dan RKPD sama.
2. Pada UU 25/2004, Renja SKPD berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada RKPD. Sementara pada UU 32/2004 Renja SKPD dirumuskan dari Renstra SKPD, tanpa memerintahkan mengacu kepada RKPD. Sedangkan pada UU 33/2004, menyatakan Renja SKPD penjabaran dari RKPD tanpa berpedoman pada Renstra SKPD
3. Pada UU 32 2004, KDH menetapkan prioritas dan plafon. Sementara pada UU 17/2003 dan UU 33/2004, prioritas dan plafon dibahas bersama DPRD dan Pemda
4. Pada UU 32 2004, prioritas dan plafon yang telah ditetapkan kepala daerah dijadikan dasar penyusunan RKA SKPD. Sedangkan UU 17 2003 dan UU 33 2004, prioritas dan palofon sementara yang dibahas DPRD dengan Pemda yang dijadikan acuan penyusunan RKA SKPD
5. Pada UU 32/2004 RKA SKPD disampaikan kepada PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) sebagai dasar penyusunan RAPBD. Sedangkan UU 17/2003 dan UU 33/2004 RKA SKPD disampaikan ke DPRD untuk dibahas, hasilnya disampaikan ke PPKD
6. Pada UU 17 2003, hak DPRD untuk mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dan antisipasinya jika RAPBD tidak disetujui. Sedangkan pada UU 33 2004 dan UU 32 2004 tidak memerintahkan hal ini.

PENUTUP
Dari permasalahan perundang-undangan di atas, yang menjadi korban pertama dari kebijakan ini adalah pemerintah daerah mengalami kegamangan aturan yang akan dijadikan acuan dalam perencanaan dan pengganggaran. Bukan tidak mungkin, pertarungan antara “Taman Suropati Vs Lapangan Banteng” dapat menjalar ke daerah.
Ketidakjelasan aturan yang dijadikan acuan oleh Pemerintah daerah dapat mengakibatkan terjadinya inefisiensi dan efektivitas dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah serta pada saat implementasi pembangunan. Bahkan, korupsi di daerah akan tetap merajalela, seperti pengalaman yang lalu akibat ketidakjelasan acuan pengaturan keuangan DPRD ketika PP 110 dibatalkan, serta menjebloskan anggota DPRD di berbagai daerah. Lebih parah, dapat terjadi stagnasi perencanaan dan pengganggaran di daerah yang berakibat pada mandegnya pembangunan di daerah, dan akhirnya rakyat pula yang menjadi korban yang paling dirugikan.
Berkaitan dengan permasalahan ini, kiranya perlu untuk mereview kembali ke-empat undang-undang yang mengatur perencanaan dan penganggaran di atas, merevisinya dan sinkronisasi antara undang-undang secara lintas departemen dan menghilangkan ego masing-masing departemen, serta membuka ruang keterlibatan publik seluas-luasnya.
Pihak terkait di tingkat lokal seperti Pemerintah Daerah, DPRD dan civil society pegiat di bidang perencanaan dan penganggaran, adanya ketidak-jelasan aturan ini dapat dijadikan momentum dan peluang untuk memunculkan kreativitas masing-masing daerah dalam meramu proses perencanaan dan penganggaran yang lebih trasnparan, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan kondisi lokal yang ada. Akhir kata, kiranya kita semua perlu merenungkan ungkapan berikut “Kegagalan dalam Perencanaan dan Penganggaran sama dengan Merencanakan Kegagalan dan Kebocoran Anggaran”.
Disampaikan pada acara diskusi publik FITRA tentang Tinjauan Kebijakan Perencanaan Penganggaran daerah, 29 Desember 2004, dengan pembicara panel lainnya. Timbul Pudjianto (Dirjen BAKD DEPDAGRI), Dirjen Perbendaharaan Negara DEPKEU, dan Direktur Perencanaan Daerah Bappenas

Monday, February 06, 2006

Kuota Perempuan di Parlemen Desa

Kompas, 3 Februari 2003
Oleh: Yuna Farhan
NASIB perempuan dalam partisipasi kebijakan publik akan semakin termarginalkan. Tulisan Ani Soetjipto, Jalan Buntu di Panja RUU Parpol (Kompas, 4/11/2002), menunjukkan kesempatan perempuan untuk duduk dalam jabatan politik melalui parpol sebagai sarana rekrutmen politik mengalami deadlock.

Berbagai perangkat kebijakan Indonesia pada dasarnya sedikit pun tidak mencoba memperhatikan kesetaraan jender. Diratifikasinya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UndangUndang (UU) Nomor 7 Tahun 1984, menjadi landasan perjuangan isu kesetaraan jender, walaupun tidak ada sanksi berat bagi negara yang meratifikasi konvensi ini (sebatas dipermalukan dalam sidang PBB).

Seiring dengan bergulirnya bola reformasi, kesetaraan dan keadilan jender juga dituangkan dalam Propenas 2000-2004, yakni program untuk meningkatkan kualitas peranan perempuan dalam bidang hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan jender dalam pembangunan nasional.

Otonomi daerah yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2001 lalu melalui UU No 22/1999 dan UU No 25/1999, dikhawatirkan akan menambah ketimpangan jender yang selama ini terjadi. Kebijakan otonomi daerah yang juga mengisyaratkan otonomi desa sebagai subsistem dalam pemerintahan dikhawatirkan akan berimplikasi sama pada aras desa.

Pada aras desa, ketimpangan jender yang terjadi dalam masyarakat desa adalah adanya polarisasi peran antara laki-laki dan perempuan. Domain perempuan dianggap sebagai ruang domestik sehingga menyebabkan perempuan menjadi tersubordinasi. Begitu juga dengan partisipasi dalam wujud kontrol dalam masyarakat.

Di Kabupaten Sumedang, misalnya, keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa relatif rendah, persentase perempuan yang duduk di Badan Perwakilan Desa (BPD) sebesar 2,5 persen (72 perempuan dari 2.886 anggota BPD), sedangkan yang menjadi kepala desa sebesar 6,8 persen (62 perempuan dari 262 desa). Hal ini menjadi pertanyaan, apakah otonomi desa telah mendiskreditkan perempuan?

Pengarusutamaan jender dalam pembangunan nasional akan terkait sekali dengan fungsi BPD atau parlemen desa sebagai penyalur aspirasi masyarakat di aras paling bawah. Dalam UU No 22/1999 Pasal 104 tentang BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Dalam kaitannya dengan sistem nilai pada masyarakat pedesaan umumnya, ideologi jender masih kuat menentukan peran dan status perempuan dalam berbagai kegiatan, baik yang menyangkut dinamika intrarumah tangga maupun interrumah tangga. Peran perempuan yang hanya dalam domain domestik-salah satunya disebabkan budaya patriarkat dengan dominasi laki-laki terhadap perempuan-tentunya akan lebih berarti dengan adanya representasi dalam parlemen desa. Diharapkan, perempuan akan lebih ada.

Partisipasi politik perempuan menentukan arah kebijakan publik di aras desa pun dapat dijadikan titik masuk. Samuel P Huntington dan Joan Nelson dalam Partisipasi Politik di Negara Berkembang (1990) menyatakan, tujuan partisipasi politik adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan itu harus ditujukan dan mempunyai dampak terhadap pusat di mana keputusan diambil. Tetapi, partisipasi politik desa akan cenderung menurun ketika keputusan menyangkut penduduk desa tidak diambil pada tingkat desa, melainkan pada tingkat nasional. Dengan demikian, partisipasi politik perempuan dalam kebijakan publik akan signifikan bila ada keterwakilan perempuan pada aras desa.

Pada prinsipnya, relevansi mendasar antara pentingnya kesetaraan jender pada aras desa yaitu lebih dari 50 persen penduduk Indonesia adalah perempuan dan sebagian besar tinggal di wilayah pedesaan. Selain itu, Pasal 14 UU No 7/1984 juga mengisyaratkan penghapusan diskriminasi dan hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan bagi perempuan di pedesaan.

Kesetaraan sebagai pilar demokrasi akan timpang bila menegasikan kesetaraan jender dalam demokratisasi di aras ini, sehingga tidak salah dikatakan bahwa kesetaran jender merupakan keniscayaan dalam mewujudkan demokrasi. Begitu juga partisipasi dalam wujud kontrol dalam masyarakat sebagai check and balance dalam menjalankan pemerintahan desa.

DARI uraian di atas yang menjadi inti persoalan sebenarnya adalah bagaimana mereformasi institusi demokrasi yang ada di desa sehingga berperspektif jender?

Tindakan berpihak kepada kaum yang dahulu tertekan (affirmative action), kiranya merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi ketimpangan ini. Affirmative action dengan menyediakan kuota perempuan di BPD atau parlemen desa menjadi tolak ukur keberhasilannya.

Namun, persoalan lain yang akan muncul setelah adanya keterwakilan perempuan di BPD adalah hal itu tidak dengan sendirinya akan mengubah kemauan politik di aras desa agar berperspektif jender.

Sebab, memang tidak ada jaminan untuk itu, kecuali bila perempuan yang ada di parlemen desa punya perspektif jender dan terpilih dengan mekanisme yang memenuhi akuntabilitas. Untuk itu, penguatan peran perempuan di BPD atau parlemen desa penting dalam mewujudkan masyarakat sipil desa yang berperspektif jender.

Penyadaran jender pada masyarakat desa tidak hanya ditujukan kepada perempuan, tetapi juga masyarakat desa semua secara keseluruhan. Penekanan akan pentingnya kesetaraan jender bukan dengan maksud memunculkan kompetisi antara laki-laki dan perempuan, melainkan lebih bersifat komplementer fungsi sosial keduanya.

Sebenarnya banyak kalangan berpendapat, affirmative action kuota perempuan di parlemen desa adalah tindakan yang bias jender. Dengan adanya affirmative action terhadap perempuan, secara implisit menyatakan sebenarnya perempuan memang inferior dibandingkan dengan laki-laki sehingga perlu dilakukan tindakan berpihak. Namun, apakah ada alternatif lain memperjuangkan kesetaraan jender untuk mengejar ketertinggalan, memperoleh titik start yang sama dalam meningkatkan peran perempuan yang selama ini tersubordinasi dan termarginalkan?
Dimuat pada harian Kompas pada tanggal 03 Februari 2003
http://www.fppm.org/Info%20Anda/kuota_perempuan.htm

Saturday, February 04, 2006

Korupsi Ala Parlemen Daerah

Peningkatan kasus korupsi menjadi gejala umum di negara transisi demokrasi. Premis yang bisa diajukan adalah: Pertama, demokrasi cenderung mendorong kebijakan privatisasi demi efisiensi. Ini sekaligus menciptakan peluang terjadinya korupsi dalam proses tendernya. Kedua, demokrasi mendorong sistem pemilu yang lebih akuntabel. Sistem pemilu proposional terbuka ataupun distrik menyebabkan biaya rekrutmen politik sangat besar untuk meraih ke-kuasaan. Biaya memperoleh kekuasaan politik ini akan dikumpulkan para pengambil keputusan ketika berkuasa. Dan ketiga, agenda reformasi, otonomi daerah mendorong desentralisasi kekuasaan, pengambilan keputusan tersebar sampai tingkat lokal dan mendorong korupsi yang turut terdesentralisasi pula.Vonis terhadap 43 anggota DPRD Sumatera Barat dalam kasus penyalahgunaan APBD, hanyalah segelintir dari penampakan kasus korupsi yang dilakukan DPRD sejak digulirkannya otonomi daerah. Berdasarkan catatan FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), dalam kurun waktu tahun 2000 sampai 2004 telah terjadi 25 kasus penyalahgunaan APBD, yang melibatkan anggota DPRD baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun yang telah diajukan ke pengadilan.Belum lagi adanya tuntutan uang pesangon yang muncul di beberapa daerah dengan berbagai istilah, mulai dari uang pesangon, uang kehormatan, uang turun, uang kadeudeuh, pensiun, tali asih dan purnabakti, yang intinya sama, meminta uang tambahan menjelang berakhirnya masa bakti DPRD. Penampakan uang pesangon terjadi sebanyak 42 kasus pada hampir 50% provinsi di Indonesia. Fenomena ini disebabkan kekosongan peraturan yang mengatur kedudukan keuangan DPRD, sejak dikabulkannya judicial review PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD oleh MA yang diajukan oleh DPRD Sumatera Barat.Bila ditilik lebih jauh, modus "korupsi dan uang pesangon" ala parlemen daerah ini terjadi karena balas jasa anggota DPRD terhadap partai politik yang telah memilihnya pada tahun 1999. Sehingga ketika berkuasa atau memperoleh kursi sebagai konsekuensi dituntut untuk membagi penghasilannya atau membayar utangnya kepada partai yang telah memilihnya. Sistem Pemilu 2004 yang proposional terbuka juga membuat para anggota DPRD periode ini merasa terancam karena tidak yakin akan terpilih lagi dan merasa tidak popular. Maka waktu yang tinggal sedikit ini dipergunakan untuk mengeruk anggaran sebesar-besarnya sebagai tabungan hari tua atau pensiun. Hakikat Uang RakyatAtau bisa karena sebaliknya. Apabila anggota dewan itu merasa populer dan yakin terpilih kembali dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, maka modal besar akan diperlukan untuk menjadi kontestan. Sumbernya dananya lagi-lagi akan dikuras dari APBD. Jika mereka terpilih kembali pada Pemilu 2004, ditengarai mereka kembali "mengeksploitasi APBD" untuk memenuhi titik impas (break event point) atau untuk mengembalikan uangnya yang telah dikeluarkan untuk kampanye. Elite di tingkat pusat juga tidak memberikan contoh yang baik. Dikabulkannya kasasi Akbar Tanjung oleh MA, dalam kasus penyimpangan dana non-budgeter Bulog, merupakan preseden buruk yang dapat berimplikasi terkonstruksinya koruptor-koruptor lokal dalam parlemen daerah.Melihat fenomena di atas, harus ada upaya-upaya sistematis yang sifatnya fundamental pada aspek kebijakan, sosial dan moral. Dari apsek kebijakan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan. Alternatif pertama, adalah perubahan kedudukan keuangan DPRD tidak lagi dialokasikan dalam APBD melainkan dialokasikan dalam APBN. Hal ini dilakukan, sebagai upaya mengeleminasi "libido" DPRD menentukan penghasilannya semaunya yang bersumber dari APBD. Alokasi keuangan DPRD dalam APBN akan mendorong hak budget DPRD lebih memfokuskan anggaran di daerah lebih kepada kepentingan publik.Kedua, kekosongan aturan batasan gaji DPRD tidak bisa lagi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, kecuali terlebih dahulu ada revisi mendasar UU 22 1999 atau disusun UU baru untuk mengaturnya. Namun, perlu menjadi catatan peraturan dari pusat ini, tidak perlu mengatur limit besarnya gaji DPRD yang notabene sebagai bentuk uniformitas dan intervensi pusat terhadap daerah, melainkan dibuat UU yang cukup mengatur mekanisme penentuan gaji DPRD dengan melibatkan stakeholder yang ada di daerah dan memperhatikan aspirasi di daerahnya masing-masing.Dari aspek sosial kaitannya perubahan kultur sosial masyarakat, perlu dilakukan penyadaran terhadap persepsi rakyat akan hakikat anggaran sebagai uang rakyat karena berasal dari rakyat, sedangkan pemerintah hanya menjalankan mandat untuk mengelola anggaran tersebut. Secara tidak langsung, meningkatnya kesadaran rakyat akan hakikat anggaran dapat menjadi kontrol terhadap DPRD yang menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadinya. Sementara untuk aspek moral, kaitannya dengan rating negara terkorup dan terbersih yang pernah dikeluarkan Transparency International, setidaknya cukup ampuh untuk mempermalukan negara-negara terkorup untuk memperbaiki diri. Sehingga perlu didorong pula adanya rating daerah terkorup dan terbersih, sebagai bentuk sanksi moral.
Penulis adalah aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
Tulisan Dimuat pada harian sinar Harapan 14 Juni 2004 http://www.sinarharapan.co.id/berita/0406/14/opi01.html

Friday, February 03, 2006

Bom Bali, Harga BBM, dan Kesaktian Pancasila

TANGGAL 1 Oktober yang dikenal dengan Hari Kesaktian Pancasila, ditandai dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang angkanya sangat luar biasa fantastis dan serangkaian ledakan bom pulau wisata, Bali.
Belum lepas ingatan kita dari kejadian bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2003 lalu, serangan teror pada 1 Oktober 2005 kembali menghantui pulau surga wisatawan ini.
Seakan tidak puas dengan teror kenaikan BBM yang mencekik rakyat, bom Bali kali ini tidak dapat disangkal akan semakin memberikan kontribusi negatif terhadap reaksi pasar yang lagi-lagi bermuara pada penderitaan rakyat.
Terdapat beberapa kemungkinan di balik terjadinya aksi bom Bali jilid kedua. Pertama, aksi bom (yang konon aksi bunuh diri) dilakukan oleh jaringan teroris yang sama pada bom Bali I. Secara common sense, dengan mudah orang menilai modus kejadian Bom Bali II tidak jauh berbeda dengan Bom Bali I.
Kedua kejadian ini dilakukan pada bulan yang sama dengan sasaran yang sama pada akhir pekan. Dengan mudah dapat ditebak, terdapat kaitan erat antara Bom Bali I dengan II, dan dilakukan oleh jaringan yang sama.
Namun, apakah jaringan teroris ini sebodoh itu? Atau jaringan ini dengan sengaja ingin show force tetap eksis dan mampu melakukan teror yang seharusnya sudah dapat diduga sebelumnya oleh aparat keamanan. Lalu, meng- apa mereka memilih hari yang sama dengan kenaikan BBM?
Kedua, teror bom Bali jilid II merupakan luapan kekecewaan akibat tersumbatnya upaya-upaya yang dilakukan dalam menentang kebijakan kenaikan BBM. Dengan kata lain, secara politis teror bom Bali merupakan upaya mendelegitimasi pemerintahan Yudhoyono yang berumur satu tahun.
Ketiga, Bom Bali II hanyalah upaya pengalihan isu dari kebijakan tidak populer kenaikan BBM. Merujuk pada teori konflik Cooser (1956), upaya yang dapat dilakukan untuk meredam konflik agar tidak tertuju pada objek sebenarnya, diperlukan safety valve (katup penyelamat).
Bom Bali dianggap sebagai katup penyelamat (yang tidak menyelamatkan) dari kerja-kerja invisible hand untuk mengalihkan kekecewaan dan penderitaan rakyat terhadap kenaikan BBM dalam rangka mengamankan rezim yang tengah berlangsung.
Keempat, adalah kemungkinan yang kecil terjadi. Bom Bali II yang terjadi tepat pada hari yang sama dengan kesaktian Pancasila, bertujuan mempertanyakan signifikansi dan relevansi Pancasila sebagai landasan ideologi berbangsa kita. Dramatisnya, ada anasir-anasir yang mencoba menggantikan Panca- sila.
Merupakan Teror
Kedua kejadian pada hari kesaktian Pancasila, merupakan teror bagi rakyat. Kenaikan BBM dan bom Bali II keduanya sama-sama menakutkan bagi rakyat.
Perbedaannya teror dalam bentuk kenaikan BBM memiliki legitimasi kekuasaan dengan dalih penyelematan perekonomian negara, walaupun tujuannya tidak ditujukan langsung untuk menteror rakyat.
Sementara, teror bom Bali II tidak memiliki legitimasi, meskipun tetap memiliki dalih yang dianggap benar oleh pihak yang melakukan teror itu sendiri yang memang tujuannya untuk menteror.
Bom Bali II dan kenaikan BBM dapat dikatakan mengganggu keteraturan sosial yang sedang berlaku di masyarakat serta yang dapat menyebabkan social disorder. Pada, kasus kenaikan BBM, awalnya masyarakat merasa nyaman dengan keteraturan sosial harga BBM subsidi, namun dengan pengurangan subsidi BBM (kenaikan BBM) keteraturan social di masyarakat menjadi tidak seim- bang dan menyebabkan disorder.
Disorder ini terjadi akibat definisi situasi pemerintah terhadap kenaikan BBM berbeda dengan definisi situasi rakyat.
Definisi situasi pemerintah terhadap kenaikan BBM, perlu dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian negara, karena meningkatnya harga minyak dunia yang semakin memberatkan beban anggaran negara untuk menyubsidi BBM yang lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah atas.
Sementara definisi situasi rakyat terhadap kenaikan BBM, memberatkan rakyat, harga-harga kebutuhan pokok akan merangkak naik dan pemerintah dianggap tidak berpihak kepada rak- yat.
Pemerintah mendefinisikan situasi kenaikan BBM dengan cara pandang makro sementara rakyat memandangya dari sisi mikro. Dua cara pandang yang berbeda ini yang menyebabkan social disorder. Padahal, seharusnya social order is negotiated order. Artinya seharusnya pemerintah menegosiasikan keteraturan sosial yang berlaku di masyarakat dalam mendefinisikan situasi kenaikan BBM.
Memang, pemerintah berupaya menegosiasikan keteraturan social dengan memberikan kompensasi berupa pemberian uang tunai sebesar Rp 100.000 untuk setiap keluarga miskin. Namun, lagi-lagi safety valve ini, diyakini tidak akan mampu meredam merangkaknya harga-harga kebutuhan dan mengangkat rakyat miskin dari jurang kemiskinan.
Tak Sebanding
Secara matematis, Rp 100.000 per bulan tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang akan dialami oleh rakyat miskin. Lagi-lagi pemerintah salah mendefinisikan situasi kebutuhan rakyat miskin dalam mengatasi dampak kenaikan BBM.
Hal yang sama terjadi dalam kasus Bom Bali II, social order versi teroris yang berbeda dengan Pemerintah dan definisi situasi yang berbeda pula. Singkatnya, Perbedaan definisi situasi antar pihak inilah yang menyebabkan terjadinya social disorder. Oleh karenanya, secara sosiologis, tawaran solusinya adalah social order is negotiated order.
Dua kejadian sekaligus pada hari kesaktian Pancasila, akan benar-benar menguji relevansi dan signifikansi ideologi kita, atau 01 Oktober 2005 benar-benar menjadi hari bersejarah dan titik tolak pembuktian bahwa Pancasila memang layak dan sakti mandraguna menjadi landasan ideologi kita.
Akhirnya, yel-yel yang sering dikumandangkan mahasiswa ketika berdemonstrasi "Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan" sebagai satu-satunya jalan masa depan keberlangsungan negara kita. *
Dimuat Dalam Harian Suara Pembaruan 04 Oktober 2005
http://www.suarapembaruan.com/last/index.htm

Peradaban Korupsi

Korupsi di negara kita berada pada titik peradaban yang dianggap sebagai kewajaran sosial. Mulai dari lembaga Yudisial yang paling tinggi MA, praktek percaloan di legislatif, lembaga penyelenggara Pemilu KPU, sampai ketingkat RT saat pelaksanaan BLT (bantuan langsung tunai), praktek korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Praktek korupsi memang sudah terjadi sejak zaman purba. Bahkan korupsi sama tuanya dengan praktek pelacuran, seumuran peradaban manusia. Bisa dikatakan, korupsi ada sejak masyarakat ada. Sejak dan sepanjang kekuasaan melekat pada individu tertentu, besar ataupun kecil, korupsi akan cenderung terjadi, seperti kata Lord Acton; “power tends to corrupt”.
Terdapat beberapa premis yang bisa diajukan, dalam menjelaskan terjadinya korupsi dalam peradaban manusia. Pertama, terjadinya praktek korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang dan melibatkan unsur kekuasaan. principle of least interest yang dikemukakan George C Homans (1974) menjelaskan hal ini. Orang yang memiliki kepentingan paling sedikit untuk kelangsungan situasi sosial adalah yang paling bisa menentukan kondisi-kondisi asosiasi. Praktek penyuapan yang terjadi di lingkungan peradilan, karena peradilan memiliki kepentingan paling sedikit terhadap dampak putusan yang di keluarkannya. Sementara, sang terdakwa memiliki kepentingan yang besar terhadap putusan tersebut, akan rela melakukan suap seberapapun besarnya. Sepanjang individu memiliki kekuasaan, maka individu ini memliki kepentingan yang sedikit terhadap keberlangsungan situasi social.
Kedua, Korupsi merupakan suatu anomie, keadaan tanpa norma, social disorder. Robert K Merton mengidentifikasi anomie akibat ketidaksesuaian antara tujuan kultural dengan sarana kelembagaan yang sah untuk mencapainya. Manusia sebagai homo economicus berorientasi pada meraih keuntungan sebesar-sebesar-besarnya. Orientasi sukses atau tujuan kultural masyarakat Inonesia saat ini diukur dari akumulasi kekayaan yang dimilikinya. Sementara , sarana kelembagaan yang sah, seperti pekerjaan dengan gaji atau penghasilan yang besar tidak tersedia untuk semua orang. Demi mencapai tujuan kultural ini, korupsi dianggap sebagai katup penyelamat.
Ketiga, Proposisi sukses dan stimulus Homans, menjelaskan; semakin sering suatu tindakan tertentu memperoleh ganjaran, maka makin kerap ia akan melakukan tindakannya itu dan menjadi stimulus untuk dilakukan kembali di masa yang akan datang. Praktek suap-menyuap yang terjadi, akan terulang secara terus menerus, akibat ganjaran yang diperolehnya, secara lama-kelamaan menjadi patern behavior, perilaku korup yang berpola. Dan selanjutnya menjadi patern interaction, interaksi korup yang berpola. Pada akhirnya, pola interaksi korup ini menjadi social order yang berlaku di masyarakat, walaupun pada kenyataannya bertentangan dengan hukum formal yang berlaku. Artinya, praktek korup menjadi suatu yang “lazim” dalam pola interaksi masyarakat.
Keempat, memperkuat premis yang ketiga, korupsi merupakan realitas yang terbentuk secara sosial (The Social Construction of Reality). Seperti dinyatakan Peter Berger (1966), realitas yang dikonstruksikan secara sosial merupakan proses obyektifikasi, internalisasi dan eksternalisasi dalam sejarah kehidupan manusia. Dengan kata lain, korupsi merupakan struktur social yang obyektif, berasal dari interaksi manusia sebelumnya melalui proses eksternalisasi. Kemudian, dinternalisasi ke dalam makna subyektif individu dan di eksternalisasi kembali menjadi realitas social obyektif. Artinya, korupsi dipandang sebagai produk masyarakat yang membentuk manusia dan sebaliknya manusia yang membentuk masyarakat korup. Ditambahkan oleh Merton, terjadinya perilaku menyimpang, akibat tekanan struktur social yang berlaku. Struktur social yang korup, pada akhirnya menciptakan keadaan yang menghasilkan pelanggaran terhadap aturan social yang berlaku sebelumnya. Masyarakat yang tidak berperilaku korup pada akhirnya akan terlempar dari kelompoknya yang korup. Mau tidak mau, masyarakat dipaksa untuk kompromi dengan praktek korup yang terjadi di dalam kelompoknya.
Korupsi Positif Vs Negatif
Dari keempat premis yang diajukan di atas, tidak serta merta menjadi justifikasi korupsi sebagai praktek “lazim” atau kewajaran social dalam peradaban manusia. Banyak pakar yang menyatakan Fungsi positif korupsi, seperti sebagai jalan pintas menembus birokrasi yang berbelit atau bottle neck birokrasi, sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi dan mendorong investasi dengan pengalihan dana negara ke pihak swasta,. Pernyataan-pernyataan yang bersifat menyesatkan ini perlu dilihat lebih proporsional.
Merton memperkenalkan konsep disfungsi dan fungsi positif dalam menjelaskan perilaku social. Perilaku korup memiliki dimensi disfungsi (fungsi negative) dan fungsi positif. Oleh karenanya, perilaku korup seharusnya mempergunakan criteria keseimbangan konsekuensi-konsekuensi fungsional (net balance of functional consequences). Perlu menimbang fungsi positif relative korupsi terhadap fungsi negative.
Korupsi jelas-jelas lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Berbagai fungsi negative korupsi, secara common sense telah banyak diidentifikasi. Korupsi merugikan keuangan Negara, dapat menyengsarakan rakyat yang seharusnya menikmati anggaran pembangunan, menguntungkan kepentingan pribadi, menyalahgunakan amanat, merusak system demokrasi dan mungkin masih banyak lagi.
Secara manifest, ada benarnya, fungsi positif korupsi untuk memecah jalan buntu birokrasi yang tidak efisien. Tetapi, dibaliknya mengandung fungsi laten yang bersifat disfungsional (negative). Karena korupsi yang terjadi akan merangsang perkembangan lebih lanjut untuk korupsi yang lebih besar. Pakar sosiologi korupsi S. Hussein Alatas, menyatakan fungsi positif korupsi sebagai jalan keluar birokrasi yang tidak efisien, adalah tidak benar. Korupsi yang meluas disebabkan karena kehadiran korupsi yang lebih dahulu dan menjadi penyebab adanya kondisi itu. Sejalan dengan premis keempat, seperti dikemukakan Berger. Pada akhirnya, korupsi merupakan The Social Construction of Reality.
Korupsi berdampak positif pada bisnis swasta, bisa jadi. Namun, perlu diingat, akumulasi modal yang dikumpulkan oleh pihak swasta dapat dipastikan akan merugikan keuangan negara dan rakyat. Sudah menjadi hukum alam, ada yang diuntungkan, pasti ada yang dirugikan. Kita sepakat, Korupsi merupakan extraordinary crime yang lebih banyak disfungsionalnya ketimbang fungsi positifnya.

Pahlawan Koruptor
Akhir-akhir ini untuk banyak koruptor yang mengukir prestasi, dengan jalan bakti social atau tugas pengabdian untuk membayar sebagian atau seluruh kerugian karena korupsi yang dilakukannya. Hasil-hasil kerja pengabdian para koruptor ini, pada akhirnya akan menimbulkan respek, rasa terimakasih bahkan dianggap bisa menjadi hero.Bahkan para konglomerat hitam yang terjerat BLBI, jika kooperatif mau mengembalikan uang Negara dianggap sebagai Pahlawan dan bebas dari segala jeratan hokum.
Dapat diramalkan, jika ini yang diterapkan sebagai hukuman para koruptor, tak ayal lagi, akan banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi koruptor. Toh, setelah meraup keuntungan besar, mendapat hukuman, pada akhirnya koruptor akan mendapatkan respek dan menjadi pahlawa. Jangan heran, jika koruptor diberi hukuman untuk mengukir prestasi, dalam waktu dekat, prestasi korupsi negara kita akan segera menduduki peringkat teratas negara terkorup.
.
“Lalu, apakah kita harus menaruh respek dan berkompromi, dengan para koruptor? Pascal Couchepin, mencoba menjawabnya. Presiden Konfederasi Swiss tahun 2003, sebagai negara yang dikenal tanpa korupsi, memberikan tips; “Jangan pernah kompromi menghadapi korupsi, berupayalah untuk tidak menaruh respek kepada mereka yang korupsi”. Oleh karenanya, “keterlibatan rakyat dan juga kebencian yang diperlihatkan warga masyarakat pada yang korup, membuat siapa saja takut dan segan untuk melakukan korupsi”.

Membangun Peradaban Anti Korupsi
Korupsi sebagai bagian peradaban manusia, tidak lantas membuat kita mengamini dan berpangku tangan saja. Berangkat dari empat premis sebelumnya, yang perlu dibangun, justru peradaban anti korupsi sebagai realiatas yang dikonstruksikan secara sosial. Pertama, Mulai dengan proses membangun realitas sosial korupsi sebagai bentuk penyimpangan sosial. Menerapkan apa yang dikemukakan Berger, suatu realitas obyektif memerlukan legitimasi atau cara pembenarannya. Sejauh ini, negara kita telah melakukannya. Legitimasi terhadap realitas sosial korupsi dilakukan oleh negara melalui berbagai perangkat kebijakan.
Kedua, membangun internalisasi perilaku korupsi sebagai bentuk penyimpangan sosial. Proses ini yang belum dimulai bangsa kita. Nilai-nilai anti korupsi diinternalisir melalui sosialisasi primer sebagai sosialisasi awal dilingkungan keluarga kepada anak-anak, sekolah, lembaga keagamaan dan lembaga sosial lainnya.
Ketiga, proses eksternalisasi peradaban anti korupsi akan terbangun dengan sendirinya. Proses internalisasi kepada anak-anak tidak pernah diterima lengkap sepenuhnya. Sang anak, ketika dewasa, akan mengeksternalisasi kembali nilai-nilai anti korupsi dalam masyarakat hingga akhirnya menjadi realitas sosial obyektif peradaban anti korupsi. Sanksi sosial mempermalukan koruptor ditengah-tengah masyarakat perlu dialkukan untuk mendukung hal ini.
Dua pilihan lain yang cukup sulit dalam membangun peradaban anti korupsi, adalah merubah tujuan kultural masyarakat kita yang diukur dengan sukses materi dan atau menyediakan sarana kelembagaan yang sah. Pilihan pertama, merubah tujuan kultural, paling mungkin bisa dilakukan oleh agama, seperti dengan tujuan kehidupan setelah mati atau need for achievement dalam konteks di luar materi.
Sudah pasti, membangun peradaban adalah memakan proses panjang. Tetapi, jika kita tidak ingin ingin dicap sebagai negara yang memiliki prestasi dalam korupsi, segera mulailah dari yang paling sederhana. Tanamkan, dalam keluarga kita nilai-nilai anti korupsi sebagai perbuatan terhina. Jauhkan dan kucilkan, sanak keluarga kita, kerabat, apabila mereka melakukan korupsi.